Created on Thursday, 31 October 2013 21:23 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menuturkan, ASEAN Economic Community (AEC) yang dimulai pada 2015 mendatang akan membuat arus barang dan jasa semakin bebas masuk ke Indonesia. Kebijakan tarif tidak akan bisa lagi digunakan untuk membatasi impor. Karena itu, kebijakan perlindungan konsumen akan menjadi instrumen penting dalam membendung impor.
"Semuanya mengarah pada peningkatan kelancaran arus barang dan jasa. Tarif tidak akan lagi faktor penting. Maka peran perlindungan konsumen akan menjadi jauh lebih penting dibandingkan masa-masa lalu," ujar Bayu dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (31/10). Namun, ternyata saat ini baru sekitar 900 jenis produk yang sudah ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI)-nya. Dari 900 produk yang sudah ditetapkan standarnya, baru 94 produk yang wajib SNI. "Padahal yang kita perdagangkan di level ASEAN saja lebih dari 8000 produk, tidak termasuk produk segar," imbuhnya.
Karena itu, pihaknya mendorong kementerian-kementerian teknis untuk segera menetapkan SNI bagi sejumlah produk. "Kami hanya menjalankan standar yang sudah ditetapkan kementerian teknis," ucap Bayu. "Kami sangat mengharapkan dan terus berkoordinasi agar kita semakin kuat dalam hal standarisasi," pungkas dia. (*/MA)
Berita Lainnya :