Created on Friday, 01 November 2013 10:23 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Dewan Pengupahan DKI Jakarta, tepat pukul 20.00 WIB resmi mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 2.441.301,74. Sementara, kebutuhan hidup layak (KHL) 2013 tetap di angka Rp 2.299.860,33 mengacu pada 60 komponen. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono mengatakan, selanjutnya Dewan Pengupahan mengajukan pengesahan kepada Gubernur.
Dipastikan, besok besaran UMP tersebut akan disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi). "Dewan Pengupahan memberikan rekomendasi pada gubernur, sudah di meja pak gubernur malam ini. Penetapan Insya Allah 1 November bisa ditetapkan," ujar Priyono di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (31/10) malam. Priyono menambahkan, usulan yang diajukan berdasarkan formula KHL tahun 2013 ini ditambah nilai pertumbuhan ekonomi 2013 - 2014 sebesar 6,15%. Ditegaskannya, keputusan akhir tetap berada ditangan Gubernur. Rekomendasi UMP dari Dewan Pengupahan diambil tanpa melibatkan perwakilan dari unsur buruh. Tujuh dari 30 orang di Dewan Pengupahan merupakan perwakilan pekerja yang sebelumnya memboikot pertemuan pembahasan upah.
"Tadinya juga kita menyampaikan pada peserta sidang, bisa dilanjutkan atau tidak? Ternyata sidang tetap dilanjutkan mengingat 1 November harus ditetapkan Gubernur. Jadi ini sifatnya rekomendasi," ujarnya. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Jokowi sempat mengajak perwakilan buruh (pendemo) untuk berdialog di Balaikota Jakarta. Namun pihak pekerja menolak ajakan tersebut dan memilih berdemo di luar kantor DKI-1 itu. (*/Zak)
Berita Lainnya :