Pages

Senin, 19 Agustus 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com 
The Problem With YouTube?

Is YouTube not working for your video content strategy? Watch this free webinar and learn the secrets to successfully using online video for content marketing.
From our sponsors
Wali Kota Bandung Dada Rosada Ditahan KPK
Aug 19th 2013, 11:57

Created on Monday, 19 August 2013 18:57 Published Date

Dada Rosada (ANTARA/Puspa Perwitasari)Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam kasus tindak pidana korupsi pengurusan perkara di pengadilan Tipikor Bandung dalam kaitan perkara pemberian bantuan sosial. Dada ditahan di rumah tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk 20 hari.

"Penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka DR (Dada Rosada), Wali Kota Bandung, terkait penyidikan KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan penanganan perkara pemberian bantuan sosial di Pengadilan Negeri Bandung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (19/8).

Ia disangkakan berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp 150-750 juta.

Johan mengatakan bahwa KPK tidak hanya berhenti pada penahanan Dada.

"Pengembangan kasus ini masih dilakukan KPK, jadi tidak tertutup kemungkinan kasus ini berkembang tidak hanya pada DR (Dada Rosada) dan ES (Edi Siswadi) dengan berdasarkan bukti yang cukup," jelas Johan seperti dikutip Antara.

Dalam kasus ini KPK menduga bahwa Dada turut serta dalam pemberian suap kepada mantan wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono senilai sekitar Rp 500 juta karena menangani kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial pemerintah kota Bandung.

Nama Dada dan Edi tidak tercantum dalam amar putusan hakim meski dalam dakwaan kedua nama tersebut disebutkan oleh jaksa. (DH)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions