Created on Sunday, 11 August 2013 14:03 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Fadli, 23 tahun, sopir Koantas Bima 102 jurusan Ciputat-Tanah Abang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Aksi ugal-ugalan yang Fadli lakukan meyebabkan belasan penumpang yang dibawanya terluka parah, saat mobilnya menghantam trotoar di Bundaran Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8). "Pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kemungkinan kita kenakan pasal 311 UU Lalu Lintas," jelas Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono saat dihubungi, Minggu (11/08).
Lebih jauh Hindarsono mengatakan, pihaknya juga terus menyelidiki kasus naas yang juga menyebabkan Zul, kernet bus tewas saat dibawa ke Rumah Sakit. "Kasus ini masih dalam tahap sidik dan sedang dilakukan upaya lidik (penyelidikan --Red.) terkait kasus kebut-kebutannya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bus Koantas Bima 102 jurusan Ciputat-Tanah Abang dengan nomor polisi B 7819 DG terbalik di Jalan Pondok Indah Kebayoran Lama, Sabtu (10/8). Akibatnya, satu orang kernet bus, Zul Gani, 35 tahun, meninggal dunia dan belasan penumpang luka-luka.
"Kernetnya yang tewas, tapi bukan di TKP, di rumah sakit," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sigit Purwanto. (WFz)
Berita Lainnya :