Pages

Jumat, 04 Juli 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
Find Unique T-shirts

Explore the most popular t-shirts on Cafepress. Discover great designs celebrating anything you can think of.
From our sponsors
Pengangkatan Satpol PP Jadi PNS Tunggu Peraturan Pemerintah
Jul 3rd 2014, 22:47, by Andi Muttya Keteng

Satpol PP DKI Jakarta. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga mengatakan pihaknya tak dapat meningkatkan status Pegawai Tidak Tetap (PTT) Satpol PP seluruh DKI sebanyak 1.939, menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Satpol PP tidak bisa diangkat (CPNS) dan juga tidak bisa masuk kategori I dan kategori II," ucap Karmayoga di Balaikota Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Menurut dia, masalah utamanya adalah terkait masa kerja. Di mana ratusan PTT Satpol PP itu setelah dicek ternyata tidak memenuhi syarat untuk diangkat CPNS karena masa kerja belum mencapai 1 tahun per 31 Desember 2005. Sedangkan PTT diangkat pada pertengahan tahun 2005. Sehingga berdasarkan Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian seluruh PTT yang tidak memenuhi syarat tetap menjadi PTT.

"Karena masalah masa kerja. Waktu 2005, itu mestinya sudah 1 tahun," ujar Karmayoga.

Selain itu, mereka juga tidak memenuhi aturan pendataan Honorer Kategori 1 (K1) dan Kategori (K2) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Karena PTT Satpol PP yang belum diangkat menjadi CPNS tak memenuhi syarat itu, maka mereka tidak dapat didata pada tahun 2010 dan 2012 serta tidak dapat diangkat menjadi CPNS.

"Mereka ada yang 2005, tapi di bulan Juli dan Oktober. Padahal, untuk K2, kenapa dia tidak masuk K2, karena K2 itu sampai Januari tanggal 3 tahun 2005 diakuinya. Sementara dia Juli. Satu hari aja beda, nggak bisa diterima," jelasnya.

Karmayoga menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014, dalam pasal 6 disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri ata PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, sampai saat ini Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang jabatan dan mekanisme perekrutan PPPK belum keluar.

"Kita nunggu kebijakan lebih lanjut. Nanti sampai sekarang kami kan tidak ada PHK, tiap tahun kami tandatangani kontrak perpanjangannya. Kita tunggu Peraturan Pemerintah PPPK. Kita tunggu aturannya. Belum dibuat. Mudah-mudahan PPPK dapat mengakomodir PTT di Pemprov DKI. Makanya mereka berada di antara sini kagak di sana kagak," jelas Karmayoga.

Berdasarkan PP No. 56 Tahun 2012, disebutkan ada dua kategori pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS. Yaitu, Kategori 1, tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tahun 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.

Kemudian Kategori 2, tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus, berusia paling rendah 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Baca juga:

Ratusan PTT Satpol PP Minta Ahok Naikkan Status Jadi PNS
Ahok Pulang Kampung ke Belitung Lebaran Tahun Ini
Peringatkan Mutasi Kadis PU, Ahok: Diganti Jadi Staf Biasa

(Anri Syaiful)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
satpol_pp.jpg
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions