PASURUAN - Sinyalemen kecurangan pemilu legislatif makin menguat. Dalam proses rekapitulasi ulang terhadap 1.794 TPS di Pasuruan, sejak Jumat malam, ditemukan berbagai bentuk kecurangan yang selama gencar diprotes aliansi lintas partai politik (parpol).
Selisih hasil rekap C-1 plano dan lampiran C-1 berhologram ditemukan dibanyak TPS. Untuk menguji selisih ini, Bawaslu merekomendasikan penghitungan ulang surat suara. Sayangnya untuk menghitung ulang surat suara ini, petugas kesulitan mencari kotak surat suara yang masih menumpuk digudang KPU.
Demikian halnya dengan dokumen rekap yang seharusnya berada dikotak DPR RI, ternyata tidak berada pada tempatnya. Untuk mencari dokumen yang ketlisut ini, petugas harus mencarinya dalam kotak suara lain yang tersimpan di gudang KPU.
"Jika terjadi selisih suara, rekap ulang harus dihentikan dan ditindak lanjuti dengan perhitungan ulang. Dokumen pemilu juga tidak ditemukan pada kotak suara. Ini bukti telah terjadi pelanggaran dan kecurangan pemilu. Namun karena ketidak siapan KPU, proses hitung ulang ini tidak ada kejelasan," ujar Muklis, pengurus DPD PAN Kabupaten Pasuruan.
Selain proses rekap ulang yang amburadul dan tidak mengindahkan azas pemilu yang luber jujur dan adil, intervensi aparat keamanan begitu kentara. Ketatnya penjagaan aparat keamanan justru dimanfaatkan penyelenggara pemilu untuk mengintimidasi hingga pengusiran perwakilan parpol dari kantor KPU Kabupaten Pasuruan.
Komisioner KPU, Insan Qoriawan, yang terlibat perdebatan dengan saksi parpol tentang mekanisme rekap ulang, meminta aparat kopilisan untuk mengusir saksi dari ruang rekap ulang. Ancaman ini kontan saja mendapat perlawanan dari saksi parpol.
Pemasangan police line yang mengelilingi ruang rekap ulang di halaman kantor KPU, dianggap sebagai bentuk arogansi aparat keamanan. Namun protes perwakilan parpol terhadap police line yang dikategorikan sebagai kawasan pelanggaran tindak pidana justru tidak diindahkan.
"Kantor KPU seperti tempat kejadian perkara tindak kriminalitas. Ini tindakan arogansi aparat keamanan yang seharusnya bertindak netral dalam pemilu," kata Ketua DPD Partai Golkar, Udik Djanuantoro.
Ketatnya penjagaan aparat kepolisian ini tidak saja menyulitkan saksi-saksi parpol, tetapi juga melarang media massa meliput proses rekap ulang pada hari kedua. Namun setelah awak media melayangkan protes, petugas memperbolehkan masuk dengan pembatasan waktu selama dua jam tanpa alasan jelas.
Sementara itu, anggota Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmad Hidayat, mengatakan memang ada banyak ditemukan selisih angka antara C1 plano dan C1 berhologram. Untuk mencocokkan selisih tersebut, harus dilakukan perhitungan ulang surat suara. Tetapi yang menjadi persoalan, kotak surat suara pada TPS yang bermasalah, tersimpan dalam gudang KPU.
"Kotak suara itu masih dicari digudang. Selisih rekap tersebut harus dilakukan perhitungan ulang," kata Ahmad Hidayat.
Seusai rekomendasi Bawaslu, hitung ulang ini harus dilakukan apabila terjadi selisih C-1 plano dan C-1 berhologram dengan cara membuka kotak suara. Namun untuk mempersingkat waktu, hitung ulang surat suara tersebut baru bisa dilakukan setelah proses rekap ulang selesai dilakukan terhadap semua TPS.
(ful)This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.