Pages

Selasa, 08 April 2014

SINDOnews Feed
Media Online yang menyajikan informasi terpercaya tentang berita Nasional, Metropolitan, Daerah, Ekonomi-Bisnis, Internasional, Olahraga, dan Sepakbola 
Earn an MBA degree

Advance your career with an MBA Only $325 per credit hour
From our sponsors
Kasus SKK Migas, Rudi dituntut 10 tahun penjara
Apr 8th 2014, 10:22

Slamet Riadi

Selasa,  8 April 2014  −  17:22 WIB
Kasus SKK Migas, Rudi dituntut 10 tahun penjara

Mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, (SINDOphoto).

Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, 10 tahun penjara dan denda pidana Rp250 juta subsider tiga bulan penjara, terkait kasus suap di lingkungan SKK Migas.

"Menjatuhkan pidana, berupa pidana penjara 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan," kata Jaksa KPK Riyono, saat membacakan dakwaan Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu dinilai terbukti menerima duit SGD 200 ribu dan USD 900 ribu dari pemilik PT Kernel Oil Ptd Ltd, Widodo Ratanachaitong, supaya perusahaan Fossus Energy Ltd menjadi pemenang di beberapa tender di SKK Migas.

Rudi juga terbukti menerima USD 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, untuk menyetujui permohonan penurunan formula harga gas untuk perusahaannya.

Pantauan di lokasi sidang, Rudi yang mengenakan batik coklat motif abu-abu lengan panjang, terlihat serius menyimak dakwaan Jaksa KPK. Dalam melakukan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, Rudi dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan secara keseluruhan.

Sementara pertimbangan jaksa yang bisa meringankan, Rudi sopan selama persidangan berlangsung, masih mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Rudi dianggap terbukti melanggar dakwaan kesatu primer pertama dan kedua. Yakni pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Tak hanya itu, jaksa menilai Rudi juga terbukti melanggar pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rudi dijerat dengan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Deviardi pastikan Rudi terima upeti dari anak buahnya

(maf)
google play
views: 22x

Facebook

Twitter

Google+

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
qa1PaRVpG8.jpg?w=120 (image/jpeg, 0 MB)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions