Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone) JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku belum mendapat laporan secara resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus surat suara yang telah dicoblos sebelum pemungutan suara di Desa Benteng Kecamatan Ciampea dan Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea, Bogor.
Dikatakannya, pihaknya bertanggungjawab atas penyelenggara pemilu, tapi untuk penyelidikannya dia berharap Gerakan Penegakan Hukum Terpadau (Gakkumdu) langsung bisa menyelediki kasus tersebut.
"Andai kata terbukti maka akan ada sanksi tegas tentunya," tegas Arief di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2014).
Arief menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan legislatif, jika ditemukan pelanggaran pidana, maka kewajiban polisi untuk mengusut dan menindak pelakunya.
"Jadi kalau ada pidananya kita serahkan polisi. Cara seperti (mencoblos surat suara) itu kalau dibiarkan nanti merusak proses pemilu yang kita harapkan bersama," ujarnya.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan siapa pelaku pencoblosan surat suara itu. Jika terbukti dilakukan oleh penyelenggara pemilu, maka sanksi tegas akan langsung diberikan termasuk sanksi pemecatan. "Kita tunggu dulu laporan dari mereka (Bawaslu) dulu," tambahnya.
Sekedar diketahui, sebanyak 14 TPS di dua desa di Bogor ditemukan surat suara yang dicoblos sebelum proses pemungutan. Data dari Gerakan Sejuta Relawan yang dibentuk Bawaslu menyebutkan, dari 14 TPS itu, antara lain 8 TPS berada di Desa Benteng Kecamatan Ciampea, dan 6 TPS di Desa Ciampea Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat.
(hol)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.