Pages

Sabtu, 26 April 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
Get the newest, latest, hottest

Find shoes, heels, flats, active, essentials and more in the latest styles. Save up to 40% on select items.
From our sponsors
Mabuk di Pesawat, Matt si Pembuat Onar Terancam 2 Tahun Penjara
Apr 26th 2014, 07:17, by Arry Anggadha

Untuk saat ini belum diketahui pasti jumlah penumpang atau kondisi pesawat yang dibajak tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Matt Christoper, pemabuk ini sukses membuat onar di pesawat Virgin Australia yang ditumpanginya. Aksi menggedor pintu kokpit akhirnya mendorong pilot Virgin Australia untuk mengirimkan sinyal pembajakan yang diterima Bandara Ngurah Rai, Bali.

Kini pria asal Negeri Kanguru berusia 28 tahun itu diamankan Polda Bali. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (FH UI) Hikmahanto Juwana menilai, Polri memiliki yurisdiksi atau kewenangan hukum atas Matt yang dinilai mengganggu keselamatan penerbangan udara di Bandara Ngurah Rai.

"Kewenangan Polri didasarkan pada asas teritorial mengingat pesawat mendarat di wilayah kedaulatan Indonesia," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (26/4/2014).

Dia mengatakan, dalam tindak kejahatan di atas pesawat, maka otoritas yang memiliki yuridiksi adalah negara tempat 'burung besi' itu mendarat. Bukan negara asal maskapai udara ataupun kewarganegaraan dari pelaku, maupun korban kejahatan.

Namun, lanjut dia, jika negara tempat pesawat itu mendarat melepaskan yuridiksinya, barulah kewarganegaraan pesawat, pelaku, dan korban kejahatan dapat mengambil alih. Seperti yang terjadi pada aktivis HAM Indonesia Munir saat ditemukan tewas di atas pesawat Garuda yang mendarat di Belanda 2004 silam.

Dihukum 2 Tahun Bui

Menurut Hikmahanto, Matt dapat dijerat dengan Pasal 412 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang melakukan perbuatan membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

"Namun Polri bisa saja melepaskan yurisdiksinya dan menyerahkan kasus ini ke kepolisian Australia, AFP. Selanjutnya Matt Christopher akan menjalani proses hukum di Australia," paparnya.

"Dari segi negara mana yang memiliki lebih banyak kepentingan atas insiden ini, maka Australia daripada Indonesia. Dari segi biaya untuk proses hukum, maka wajar bila Australia yang harus mengeluarkan dan tidak membebani APBN Indonesia," tuturnya.

Apapun pilihan Polri, lanjut dia, mau meneruskan atau melepas yurisdiksnya, Matt Christopher tidak boleh terbebas dari jeratan hukum. (Elin Yunita Kristanti)

(Nadya Isnaeni Panggabean)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
Rabbitohs737.JPG
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions