POLHUKAM
Sabtu, 02 November 2013 17:27 wib
Fahmi Firdaus - Okezone
Mahfud MD (Foto: Okezone)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pernyataan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, tidak tepat untuk menunda pemilihan Ketua MK.
Mahfud juga mengatakan bahwa Taufik tidak mengerti apa isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pak Taufik salah. Belum baca dia Perppu-nya. Saya sudah baca dia mengatakan seharusnya pemilihan itu tak perlu menunggu Perppu, tidak ada kaitannya dengan Perppu," "kata Mahfud saat menghadiri bedah buku Gus Dur Ku, Gus Dur Anda, Gus Dur Kita di Bentara Budaya, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
Mahfud yang juga anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi, ini menambahkan, dalam Perppu tersebut tidak mengatur tentang cara pemilihan Ketua MK.
"Jadi seumpama Perppu itu diterima tidak digunakan untuk pemilihan. Untuk pemilihan ketua itu tidak ada UU-nya. Tidak ada kaitan dengan Perppu, cuma kalau mau ditunda ya juga boleh," tutupnya.
Sebelumnya, wakil ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pemilihan ketua MK sebaiknya ditunda Perppu MK belum disetujui DPR. Mahkamah Konstitusi juga telah memilih ketua MK dijabat oleh Hamdan Zoelva dan Wakil Ketua Arief Hidayat kemarin. (ydh)
Berita Selengkapnya Klik di Sini