Pages

Senin, 12 Agustus 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com 
Wali Kota Jakpus Bakal Pidanakan PKL Bandel
Aug 11th 2013, 16:12

Created on Sunday, 11 August 2013 23:12 Published Date

PKL Monas (ANTARA/Zabur Karuru)Jakarta, GATRAnews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap mempidanakan pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang yang menolak direlokasi ke Blok G. Termasuk bagi mereka yang membandel dan nekat berjualan di pinggir jalan kawasan itu. Sebagai langkah antisipatif, Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Saefullah mengatakan, akan menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhitung, Senin (12/8). Kebon Kacang dipilih sebagai lokasi sidang bagi para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) itu.

"Tindakan tegas akan kita lakukan pada Senin besok. Sidang tipiring akan dilakukan di Kelurahan Kebon Kacang," ungkapnya di Jakarta, Minggu (11/8).

Tak hanya itu, PKL yang tetap membandel dan menolak relokasi, barang dagangan mereka akan disita. Untuk selanjutnya akan dibawa ke gudang penampungan milik Pemprov DKI Jakarta di Cakung, Jakarta Timur.

Pemprov DKI Jakarta, enggan memberikan toleransi kepada PKL yang memakai badan jalan sebagai tempat mencari rupiah. Akibat ulah mereka, kawasan perdagangan tekstil di regional Asia Tenggara itu dikenal dengan kemacetannya selama puluhan tahun.

Saefullah menambahkan, PKL sebenarnya melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, karena menggunakan badan jalan. Seharusnya mereka dikenakan sanksi berupa penjara selama 10-60 hari atau denda maksimal Rp 20 juta.

Puluhan personel Satpol PP juga akan dikerahkan berjaga-jaga di Pasar Tanah Abang. Setidaknya, 100 petugas disiagakan mengamankan kawasan itu dari PKL.

"Sebanyak 50 sampai 100 personil Satpol PP akan dikerahkan setiap harinya untuk menjaga kawasan Tanah Abang agar tetap steril dari PKL," terangnya. (*/Zak)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions