Pages

Senin, 12 Agustus 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com 
PNS Bolos Usai Lebaran, Bersiaplah Dipecat
Aug 11th 2013, 16:14

Created on Sunday, 11 August 2013 23:14 Published Date

Suasana Kerja PNS (ANTARA)Jakarta, GATRAnews - Malas-malasan usai libur Lebaran, bersiaplah pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Tak hanya itu, pemecatan pun membayangi mereka yang membolos esok hari, Senin (12/8). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga, mengatakan akan menindak tegas PNS yang membolos usai libur panjang berakhir. Waktu yang diberikan pemerintah untuk hari Lebaran dinilai sudah lebih dari cukup.

"Libur Lebaran hampir sembilan hari bagi PNS sudah cukup. Karena itu, diharapkan seluruh pegawai tidak lagi ada yang bolos, kecuali mereka yang cuti," terangnya di Jakarta, Minggu (11/8).

Made mengatakan, pemberian sanksi bagi PNS telah diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Selain pemotongan TKD dan pemecatan, sanksi penundaan kenaikan pangkat juga diatur di dalamnya.

Pemberian sanksi disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan PNS tersebut. Jika terbukti melakukan kesalahan berulang dipastikan Made, mendapatkan hukuman yang berat.

"Semua nantinya akan diserahkan ke dewan pertimbangan disiplin. Yang pasti yang sudah melakukan pelanggaran berturut-turut, akan dikenakan sanksi yang berat," ujarnya.

Mulai berakhirnya libur Lebaran, ditambahkan Made, berbagai macam pelayanan bagi warga mulai beroperasi maksimal kembali. Kinerja aparat akan dinilai oleh BKD mulai dari kelurahan, kemacatan dan instansi lainnya.

Sementara untuk sidak PNS pada hari pertama kerja, belum kepastian dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Padahal biasanya, gubernur-gubernur sebelumnya melakukan sidak di kantor SKPD dan UKPD di jajaran Pemprov DKI Jakarta.

"Sampai saat ini saya belum menerima agenda gubernur akan sidak. Tapi saya yakin beliau punya cara sendiri untuk mengawasi kinerja anak buahnya," tutur Made.

Berdasarkan data tahun 2012, dari 77.428 PNS, hanya sebanyak 37.244 pegawai yang masuk kerja usai libur Lebaran.

Sedangkan yang tidak masuk kerja mencapai 40.184 pegawai, dengan rincian 280 orang sakit, 165 orang izin, 938 orang cuti, 10 orang alpa, dan 38.791 merupakan guru, serta pegawai shift yang usai piket yakni petugas pemadam kebakaran dan Satpol PP.

Angka tersebut menurun dari tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 565 PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kedapatan tidak masuk pada hari pertama kerja setelah libur lebaran, yang terdiri dari 304 pegawai cuti, 9 pegawai tanpa keterangan, 178 pegawai sakit, dan 74 pegawai lainnya mengajukan izin. (*/Zak)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions