Pages

Senin, 05 Agustus 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com 
Mobil-mobil Dinas Kepergok Dipakai Mudik
Aug 4th 2013, 06:37

Created on Sunday, 04 August 2013 13:37 Published Date

Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran (ANTARA/Arif Firmansyah)Jakarta, GATRAnews - Larangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan mobil dinas untuk mudik ternyata tidak sepenuhnya dipatuhi oleh para pejabat. Pantauan GATRAnews menemukan setidaknya dua unit mobil dinas dipakai di sepanjang tol Cikampek, Minggu (4/8) siang. Mobil dinas berplat RFR jenis Kijang Inova, terpantau melaju dengan kecepatan sedang memasuki gerbang Cikarang Utama. Mobil berwarna hitam itu bahkan dengan gesit menyalip beberapa kendaraan sepanjang perjalanan.

Pada bagian belakang mobil dinas tersebut tertulis 'Jaga Jarak Bro' di selembar kertas karton berukuran 40 x 20 centimeter. Entah hendak kemana mobil yang dibeli dari uang rakyat lewat pajak tersebut.

Mobil dinas lainnya, berplat nomor B xxxx RFN juga terlihat di tol Cikampek. Mobil jenis Toyota Fortuner ini melaju kencang menuju Kota Kembang, Bandung melalui tol Cipularang.

Seperti diketahui, KPK secara resmi melarang fasilitas mobil dinas untuk keperluan mudik. Meskipun mobil dinas termasuk fasilitas yang melekat pada pejabat, namun penggunaan di luar untuk kepentingan kedinasan tidak dibenarkan.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan, menggunakan mobil dinas untuk mudik adalah hal yang tidak dibenarkan. KPK telah mengedarkan surat imbauan ke semua lembaga untuk tidak menerima atau memberikan fasilitas tertentu dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri.

"Fasilitas itu misalnya bepergian ke luar negeri dan ke luar kota itu difasilitasi, itu juga tidak boleh. Maka surat-surat yang kami edarkan selama itu untuk menjaga marwah dari individu pejabatnya," ujar Busyro di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Alumnus Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu,  mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke lembaganya jika ditemukan kendaraan atau fasilitas negara digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Iya apalagi kalau premiumnya premium kantor. itu sudah korup berapa pun jumlahnya. Lewat media masyarakat bisa melaporkan. Hal itu sudah termasuk abuse of power, abuse of amanah," katanya.

Senada dengan Busyro, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Wamen PAN) Eko Prasojo menyatakan, kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas. Tidak boleh dipakai untuk mudik ke luar kota.

Menurut Eko, penggunaan kendaraan dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Dalam Peraturan itu disebutkan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja.

Kendaraan dinas operasional bagi para PNS juga hanya boleh digunakan di dalam kota. Penggunaan mobil dinas keluar kota harus dengan izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah, atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Larangan ini diperkuat pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Dia menegaskan, menggunakan mobil dinas untuk mudik merupakan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, atasan pegawai negeri sipil (PNS) yang mudik menggunakan mobil dinas dapat memberi sanksi disiplin.

"Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, berarti melampaui kewenangan. Kepada PNS yang melanggar, dapat dikenakan sanksi disiplin oleh atasannya," tegas Gamawan.

Aturan itu, kata dia, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Dia mengatakan, mobil dinas tetap tidak boleh digunakan untuk mudik, meski menggunakan pelat hitam. (*/Zak)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions