POLHUKAM
Senin, 15 Juli 2013 19:31 wib
Arief Setyadi - Okezone
Ilustrasi (Foto: dok Okezone)
JAKARTA- Ketua Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Ansyaad Mbai mendukung penerapan dari Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2012 terkait pengetatan remisi terhadap Narapidana kasus terorisme, korupsi, dan Narkoba.
Menurut dia, Napi teroris tidak bisa disamakan dengan penjahat biasa. "Itu jelas, karena Napi dengan kasus teroris melakukan kejahatan luar biasa, jadi itu memang butuh perlakuan yang luar biasa juga dan tidak bisa disamakan dengan maling ayam," katanya saat diskusi bertajuk "Perkembangan Pencegahan Terorisme" di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).
Apalagi, sambung Ansyaad, target operasi dari seorang teroris adalah menghancurkan negara dan berbeda dengan penjahat kasus pidana lainnya. Sehingga, tentunya harus diberi hukuman yang berat untuk memberikan efek jera.
"Terorisme ini kan ideologinya itu untuk menghancurkan negara ini. Kalau kita kasih remisi, nanti dia (teroris) berbuat itu lagi. Maka saya pikir itu adalah pertimbangan PP itu, untuk melindungi masyarakat. Supaya teroris jangan cepat-cepat keluar," tukasnya.
(ugo)
Berita Selengkapnya Klik di Sini