POLHUKAM
Selasa, 28 Mei 2013 08:55 wib
Taufik Budi - Okezone
Ruhut Sitompul
JAKARTA – Pengacara yang berlomba mendampingi saksi kasus suap pengadaan impor daging sapi, Darin Mumtazah, dinilai hanya mencari ketenaran dan mendongkrak popularitasnya.
Mantan pengacara, Ruhut Sitompul, mengatakan, para pengacara yang meminta menjadi kuasa hukum pelajar Kelas III SMK itu, tidak etis dilakukan. Pasalnya, sesuai kode etik pengacara diminta untuk mendampingi seseorang menghadapi suatu perkara bukan meminta menjadi penasehat hukum bagi warga yang terbelit masalah hukum.
"Pengacara itu hanya numpang tenar saja, tidak tahu malu. Ibarat muka badak saja. Bahkan, mereka rela tidak dibayar untuk menangani kasus itu. Yang penting mereka bisa terkenal dan menjadi bintang di layar televisi," kata Ruhut saat dihubungi Okezone, Selasa (28/5/2013).
Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, banyak lawyer yang meminta-minta untuk menangani kasus-kasus besar. Setelah mendapatkan kasus tersebut, lanjut Ruhut, pengacara itu hanya menangani beberapa saat saja tanpa mengikuti hingga kasus berakhir.
"Kasus itu kan silih berganti, tidak selamanya populer. Ketika kasus itu tidak populer, dia yang gantian menjadi terkenal, nah kasus yang sudah tidak populer itu akan diserahkan kepada asistennya. Mestinya ada sanksi dari organisasi advokat tempatnya bernaung. Banyak pengacara yang seperti itu, laki-laki dan perempuan ada juga," tandasnya.
Menurut Ruhut, kasus suap impor daging sapi ini paling banyak menyedot perhatian masyarakat dan media karena diduga melibatkan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Apalagi, Darin juga dikabarkan menjadi istri siri LHI.
"Kasus suap yang melibatkan petinggi partai ini paling banyak menarik perhatian warga. Makanya kasus ini dianggap efektif untuk menjadikan seorang pengacara mendadak terkenal," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional (LPHS), Ahmad Rifai, mengatakan, pengacara tidak menawarkan diri untuk memberi bantuan hukum. Apalagi, status Darin hanya sebagai saksi dan bukan tersangka.
"Meski sekarang ini pasar bebas, namun kurang pas bila pengacara menawarkan diri. Itu tujuannya untuk popularitas saja atau law enforcement (penegakan hukum). Sebenarnya status Darin kan hanya sebagai saksi bukan tersangka, jadi tidak perlu dikhawatirkan akan mengalami tekanan dari KPK," kata Rifai.
Sebelumnya diberitakan, selembar surat dari sebuah kantor pengacara dikirim ke alamat rumah Darin Mumtazah di Jalan Bhineka Raya Nomor 3 RT 10/09, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Surat yang diduga berisi penawaran bantuan hukum itu dititipkan ke rumah Ketua RT 10, Lisan, mengingat kondisi kediaman Darin kosong ditinggal seluruh penghuni.
"Tadi pukul 11.30 WIB ada yang antar surat, katanya titip buat Darin," ujar pria yang akrab dipanggil Dede itu, Senin 27 Mei.
(tbn)
Berita Selengkapnya Klik di Sini