Pages

Senin, 15 Juli 2013

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com
Pembuatan Undang-Undang Didanai Asing
Jul 14th 2013, 21:19

POLHUKAM

Senin, 15 Juli 2013 04:19 wib

Isnaini - Okezone

Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Kontoversi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terus bergulir di tengah masyarakat. Salah satu hal penting yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah kontrol terhadap dana asing yang masuk ke Indonesia melalui Ormas. Selain menciptakan akuntabilitas dan transparansi, kontrol dana asing melalui Ormas juga untuk menjaga kedaulatan negara.

Sikap pemerintah dan DPR tersebut justru dituding balik oleh berbagai Ormas. Mereka menganggap para petinggi negara khususnya anggota parlemen dinilai sebagai penerima dana asing dalam jumlah yang sangat besar.

"Banyak undang-undang kita diongkosi oleh dana asing, pembuatan peraturan UU diongkosi oleh dana asing, misal World Bank memberi dana untuk UU Sumber Daya Air. Hal itu justru membuka privatisasi asing," kata Direktur Institut Hijau Indonesia, Chalid Muhammad dalam diskusi bertema 'Siapa Pro Asing: Negara atau Ormas?' di Dapur Selera, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu 14 Juli.

Penerimaan dana asing melalui pendanaan pembuatan peraturan undang-undang negara dengan dilatarbelakangi kepentingan institusi asing tersebut.

"Kalau dengan alasan itu membuat UU Ormas maka yang perlu mereka bersihkan adalah program legistasi negara. Bersihkan DPR dari intervensi asing terhadap legitimasi peraturan," tegas Chatib.
(tbn)

Berita Selengkapnya Klik di Sini

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions