Egie Gusman - Okezone
Selasa, 16 Juli 2013 16:54 wib
Erie Suzan hadiri sidang gugatan dari Family Band di PTN Jakarta Pusat, Selasa 16 Juni 2013 (Foto: Egie/Okezone)
JAKARTA - Tak seperti biasanya, produser Family Band (FB) Yoyok dan Ari "Padi" tak menemani para personel band FB saat berhadapan dengan pihak penyanyi dangdut Erie Suzan.
Selasa (16/7/2013) siang ini, telah digelar sidang perdata perdana yang berlangsung di Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat, di mana Erie Suzan sebagai pihak tergugat karena diduga pihak Family Band telah "mencuri" lagu milik mereka, "Aku Rindu".
Manajer Family Band, Ahmed Yularsono turut hadir di sidang tersebut. Dia menyampaikan apresiasi terhadap Erie Suzan yang mau hadir di sidang.
"Sidang perdana kami barusan digelar, ternyata pihak mereka datang, Alhamdulillah. Pihak kami Mas Yoyo dan Ari selaku produser enggak bisa hadir karena masih perjalanan di pesawat," terang Ahmed usai persidangan.
Sidang berjalan hanya memakan waktu beberapa menit saja, karena majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah untuk berdialog hingga menemukan perdamaian.
"Sidang perdana, kuasa hukumnya diberikan waktu satu minggu untuk melakukan perdamaian, dari Family Band selalu membuka pintu perdamaian, apalagi ini kesempatan terakhir. Bila satu minggu ini tidak ada kata damai, sidang akan dilanjut," ujarnya.
Sekadar diketahui, Familly Band menggugat Erie Suzan secara perdata. Erie dituding mengambil lagu "Aku Rindu". Dalam gugatannya, Family Band menuntut uang sebesar Rp33,2 miliar.
(tre)false
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry