Pages

Sabtu, 13 Juli 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com
Pengacara Chevron: Marwan Batubara Menghasut
Jul 13th 2013, 05:19

Created on Saturday, 13 July 2013 12:02 Published Date

Jakarta, GATRAnews – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Maqdir Ismail menilai konferensi pers yang dilakukan Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara tak ubahnya hasutan, karena tak berdasarkan fakta persidangan.

Penilaian tersebut disampaikan Maqdir di Jakarta, Sabtu, (13/7) saat dimintai tanggapannya atas konferensi pers yang dilakukan Marwan, Kamis kemarin, (11/7). Menurutnya, pernyataan Marwan tersebut mempengaruhi proses hukum kasus ini dan tak ubahnya hasutan, karena membahas kasus bioremediasi di ranah publik tanpa menghadirkan fakta-fakta. "Pertama, kita tidak pernah mendengar dan membaca satupun dakwaan atau tuntutan serta fakta-fakta dalam persidangan seputar penggelembungan biaya dalam proyek bioremediasi," tandas Maqdir.

Kedua, imbuh dia, sejumlah pejabat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah bersaksi di persidangan, bahwa proyek bioremediasi CPI sudah taat hukum, sehingga Maqdir sangat memprihatinkan cara-cara yang dilakukan Marwan dalam menyampaikan pendapatnya tanpa data-data ke publik soal kasus ini. Menurutnya, seperti yang telah didengar di persidangan, bahwa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai wakil pemerintah yang berwenang dalam pengawasan dan persetujuan cost recovery telah menyatakan, bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

"SKK Migas telah menangguhkan pengembalian biaya proyek menunggu audit sesuai mekanisme PSC, sehingga proyek ini masih dibiayai sepenuhnya oleh CPI," papar Maqdir menjelaskan cost recovery. Begitu juga soal pernyataan Marwan, bahwa dalam rapat koordinasi tentang kasus bioremediasi Chevron yang dihadiri oleh KLH, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung dan lainnya, Sekretaris Kabinet sebagai pimpinan rapat ditengarai telah melakukan tekanan dan cenderung mempermasalahkan hasil temuan kerugian negara oleh Kejagung, maka Maqdir Ismail sekali lagi menegaskan, bahwa seharusnya Marwan mengemukakan data dan fakta hukum mengenai hal tersebut.

"Saya kira semua pihak harus bijak dalam menilai apa yang layak disampaikan ke publik dan apa yang tidak. Dalam negara hukum dimana pemerintah berkewajiban memastikan kepastian hukum dan koordinasi antar lembaga yang berwenang berjalan baik maka selayaknya hal tersebut disikapi dengan positif bukan dengan berprasangka buruk," imbaunya. Bagaimanapun, tandas Maqdir, cara-cara penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum akan menjadi cerminan suatu pemerintahan dan wajah negara kita, sehingga pasti pemerintah secara keseluruhan memiliki kepentingan dalam memastikan penegakan hukum yang benar.

Seperti tertuang dalam rilisnya, Marwan pun menilai, bahwa Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dianggap bisa punya konflik kepentingan terkait dengan kedudukan Mas Achmad Santosa sebagai suami dari salahsatu penasehat hukum karyawan CPI. Marwan mengkhawatirkan UKP4 justru akan membela kepentingan Chevron, padahal Chevron diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) seperti yang dituduhkan oleh Kejagung. Menanggapi hal ini, Maqdir hanya tersenyum dan berkata, bahwa sebaiknya yang bersangkutan bisa menahan diri untuk tidak mendahului putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, atau bahkan terjerumus ke dalam fitnah, apalagi saat ini kita semua sedang berada di bulan suci Ramadhan.

"Kami tidak ingin berpolemik mengapa Pak Marwan tiba-tiba berbicara mengenai kasus bioremediasi saat ini. Kami percaya bahwa yang bersangkutan memiliki kepedulian terhadap keadilan yang harus ditegakkan dalam kasus ini. Oleh karena itu kami juga akan mengajak siapapun untuk menyampaikan fakta-fakta, bukan prasangka buruk, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pembelajaran yang baik mengenai proses hukum yang sedang berlangsung," pungkasnya. Sebelumnya, tiga hari lalu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili terdakwa Kukuh Kertasafari, Sudharmawati Ningsih, menunda membacakan vonis, karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah.

Setelah penundaan tersebut, tiba-tiba Marwan Batubara, Kamis kemarin meluncurkan siaran pers terkait kasus ini dan menuduh berbagai pihak, termasuk KLH dan ESDM, serta UKP4 sebagai pihak yang berusaha mempengaruhi proses hukum dan bersikap tidak obyektif. Dalam rilisnya Marwan mengaku bahwa dia bisa berkata demikian karena memperoleh informasi dari sumber-sumber yang tidak disebutkannya.

"IRESS memperoleh informasi dari sebuah sumber di Kementerian Lingkungan Hidup bahwa proses pengerjaan bioremediasi diduga kuat telah dilakukan dengan penggelembungan biaya (mark-up) proyek. Oleh sebab itu, dugaan adanya penggelembungan biaya pekerjaan ini dalam Cost Recovery seperti yang ditemukan oleh Kejaksaan Agung bisa jadi merupakan sebuah kebenaran. Karena itu pula, upaya yang sedang dilakukan oleh Kejagung layak untuk didukung oleh publik," ujar Marwan.

"Dalam proses peradilan yang sedang berlangsung, IRESS meminta kepada instansi pemerintah baik Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Sekretaris Kabinet maupun UKP4 untuk bersikap netral dan tidak melakukan tekanan terhadap para hakim dan Kejagung," imbuh Marwan. (IS).

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions