Created on Tuesday, 02 July 2013 20:00 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Kabar gembira jelang bulan Ramadan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Ibukota. Jam kerja PNS pada bulan suci umat Islam itu dikurangi sebanyak 1,5 jam selama satu bulan penuh.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga menuturkan, pengurangan jam kerja PNS diatur dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Apartur Negara. Tujuannya, memberikan kesempatan kepada pegawai yang beragama Islam untuk beribadah. "Kebijakan ini sebenarnya sudah diterapkan sejak tahun-tahun sebelumnya, jadi bukan hal yang baru lagi," ujarnya di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
Made menambahkan, surat edaran segera ditindaklanjuti oleh gubernur, melalui penerbitan surat keputusan (SK). Selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh SKPD dan jajarannya di tiap wilayah di DKI Jakarta. Terkait kinerja PNS yang 'melempem' saat bulan puasa, Made mengingatkan agar tidak malas dalam menjalankan tugas. PNS yang kedapatan mangkir kerja, terlambat masuk kantor, atau kinerja menurun selama bulan puasa, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "PNS tidak malas-malasan dan tetap melayani masyarakat dengan baik. Tak hanya itu, tunjangan kinerja daerah akan dipotong," pungkasnya.
Seperti diketahui, jam masuk kerja PNS pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00 setiap hari kerja, Senin - Jumat. Pada bulan puasa, Senin - Kamis PNS masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30. Hari Jumat dari pukul 08.00 hingga pukul 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30. Dengan begitu, jam kerja PNS pada bulan puasa hanya sebanyak 32,5 jam per minggu, lebih sedikit dari biasanya sebanyak 40 jam per minggu. (*/Zak)