Pages

Senin, 15 Juli 2013

BBCIndonesia.com | Berita
// via fulltextrssfeed.com
Bangladesh tetapkan penjahat perang
Jul 15th 2013, 08:41, by BBC Indonesia

ghulamazam

Ghulam Azam adalah mantan pemimpin partai Islam terbesar di Bangladesh sejak tahun 1969 hingga 2000.

Sebuah pengadilan kejahatan perang di Bangladesh menetapkan pemimpin pergerakan Islam selama perang antara Bangladesh dan Pakistan, Ghulam Azam, sebagai penjahat perang.

Perang yang terjadi tahun 1971 ini memisahkan wilayah timur Pakistan menjadi negara merdeka yang sekarang bernama Bangladesh.

Azam dijatuhi hukuman 90 tahun penjara karena keterlibatannya dalam pembunuhan dan pemerkosaan massal selama perang itu.

Ini adalah hukuman kelima yang dijatuhkan kepada para pemimpin dan mantan pemimpin partai di negara ini.

Azam memimpin partai Islam terbesar di Bangladesh, Jamaat-e-Islami, sejak tahun 1969 hingga 2000.

Selain memimpin partai politik, ia juga dianggap sebagai pemimpin spiritual bagi banyak orang.

Pengadilan memutuskan Azam, 90, bersalah atas lima tuntutan termasuk konspirasi, perencanaan, perencanaan, persekongkolan dan kegagalan untuk mencegah terjadinya pembunuhan.

Dia juga menghadapi lebih dari 60 tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan atas perannya dalam mendirikan kelompok milisi yang melakukan kekejaman selama perang.

Para jaksa mengatakan Azam seharusnya dijatuhi hukuman mati atas tindakannya ini.

Namun pengacaranya mengatakan tuntutan ini hanya berdasarkan pidato Azam yang dipublikasikan di media massa tanpa ada pembuktian lebih lanjut.

Azam menolak semua tuntutan ini dan para pendukungnya mengatakan peristiwa ini bermuatan politik.

Pengadilan Kejahatan Internasional di Bangladesh yang dibentuk oleh pemerintah pada tahun 2010 telah berusaha menjerat pihak yang berkolaborasi dengan militer Pakistan selama perang dengan Bangladesh.

Sementara kelompok pembela hak asasi manusia mengatakan pengadilan ini tidak memenuhi standar internasional.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions