Pages

Selasa, 04 Juni 2013

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com
Mendagri Masih Proses Penonaktifan Teddy Tengko
Jun 3rd 2013, 18:03

POLHUKAM

Selasa, 04 Juni 2013 01:03 wib

Tegar Arief Fadly - Okezone

Mendagri Gamawan Fauzi (Foto: Okezone)Mendagri Gamawan Fauzi (Foto: Okezone)

JAKARTA - Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Teddy Tengko telah dieksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kasus korupsi APBD Kabupaten Aru. Namun, sampai saat ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum menonaktifkan Teddy yang kini mendekam di LP Sukamiskin.

Terkait hal tersebut, Komisi II DPR tetap optimis bahwa Mendagri, Gamawan Fauzi akan segera menonaktifkan Teddy dan menunjuk pengganti dirinya.

"Itu masalah administratif saja, ya kita tunggu saja. Paling sedang diproses sm Kemendagri," kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Arif Wibowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2013) kemarin.

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Aru, Maluku, Teddy Tengko telah berhasil dieksekusi. Eksekusi berhasil dilakukan berkat bantuan Kepolisian dan TNI.

Eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, No: Print-167/S.1.16/Fu.1/11/2012, tanggal 9 November 2012. Ini pun sesuai Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No: 161 K/PID.SUS/2012.

Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Putusan Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta. Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan uang pengganti Rp5,3 miliar. (put)

Berita Selengkapnya Klik di Sini

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions