Pages

Jumat, 21 Juni 2013

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com
Penggerebekan Saat Pengedar Narkoba Mengemas Pil Ekstasi
Jun 20th 2013, 17:02

NUSANTARA

Jum'at, 21 Juni 2013 00:02 wib

Irwansyah Putra Nasution - Okezone

Tersangka pengedar narkoba (Foto: Irwansyah/Okezone)Tersangka pengedar narkoba (Foto: Irwansyah/Okezone)

MEDAN - Penggerebekan pengedar narkoba jaringan internasional di Kota Medan, Sumatera Utara, terjadi saat delapan tersangka tengah menghitung dan mengemas puluhan ribu pil ekstasi dan ineks di hotel.

Salah satu tersangka, Lana (28), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengatakan, barang haram yang dibeli dari Ansari, warga Medan, sebanyak 28 ribu butir seharga Rp400 juta. Transaksi dilakukan dengan menunjukkan bukti transfer bank, di jalanan dengan menggunakan sebuah mobil.

"Pembayaran dilakukan dengan cara transfer, itu pun yang transfer bukan kami tapi bandar besarnya," kata Lana, Kamis (20/6/2013).

Pada transaksi pertama, Ansari hanya menyerahkan 18 ribu butir pil ekstasi dan ineks, sementara kekurangannya akan dilakukan pada transaksi berikutnya. Setelah menerima barang haram itu dibawa ke sebuah hotel di Jalan Putri Hijau, Medan, untuk dihitung dan dikemas.

Lana mengaku hanya sebagai kurir untuk mengambil barang terlarang itu di Medan, lalu membawanya ke Banjarmasin. Untuk berangkat ke Medan, Lana bersama tujuh rekannya mendapat biaya operasional sebesar Rp6 juta selama tiga hari.

Seorang tersangka lainnya, Irawan (28), mengatakan, baru tiga pekan ikut rekannya sebagai kurir narkoba. Dia menuturkan, dalam transaksi pertama berjalan mulus namun yang kedua ini gagal karena digerebek petugas Direktorat Narkoba Mabes Polri.

Irawan mengaku transaksi pertama dilakukan pada April lalu dengan menjemput sabu seberat 3 kilogram dari Medan untuk dibawa ke Banjarmasin. Sabu tersebut dibungkus lalu diselipkan di selangkangannya sehingga tidak ketahuan petugas bandara. 

"Mungkin kami sudah ada yang mengikuti makanya ketahuan sama polisi," ucap Irawan.

Irawan mengaku setiap melakukan penjemputan narkoba, dirinya mendapatkan upah Rp10 juta. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Narkoba Mabes Polri menangkap sembilan pengedar narkoba jaringan internasional di Kota medan, Sumatera Utara. Dari tangan tersangka polisi menyita 28 ribu butir pil ekstasi dan ineks.

Data yang dihimpun, sembilan tersangka tersebut yakni Lana (26), Mimi (27), Isur alias Raya (25), Irawan (28), Pram (24), Uda (24), Ifah alias Fahri (24) dan Amat (25) semuanya warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sedangkan seorang tersangka lagi yakni, Ansari (30), merupakan warga Medan.
(tbn)

Berita Selengkapnya Klik di Sini

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions