JAKARTA - Nasib Nahas menimpa Maskur Anang (60) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muara Kambe, Jambi.
Pasalnya, tanah yang dia miliki dan telah mengantongi izin lokasi perkebunan Kepala Sawit dari Menteri Kehutanan tahun 1996 seluas sekira 18.200 hektare itu dirampas atau diduga dimanipulasi alih fungsi seluas sekira 13.450 hektare.
Pengalihfungsian itu dilakukan dengan modus menyalahgunakan Surat Menteri Kehutanan Nomor 1198/Menhut-IV/1997, tanggal 7 Oktober 1997 tentang penambahan oleh suatu perusahan di daerah Provinsi Jambi seluas kurang lebih 76.100 hektare.
Menanggapi hal tersebut Riri Marlina selaku ahli waris menyambangi Kantor Komnas HAM untuk meminta perlindungan hukum.
"Kita kesini mohon keadilan hukum atas putusan yang kita terima tanpa ada tanda terima diletakkan di depan rumah dibawah pintu, dan kita tidak tahu siapa yang mengirimkan surat itu jadi kita kesani mohon keadilan dan perlindungan hukum atas keputusan hakim tersebut," ujar Riri kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2013).
Dikatakan Riri, sebelum dirinya mengadu ke Komnas HAM, ia juga sudah menyurati lembaga penegak hukum terkait namun tak kunjung mendapat jawaban. "Sudah mengirimkan surat kemana-kemana tidak ada tanggapan satupun," keluhnya.
Dia pun berjanji tidak akan menyerah dan akan meminta perlindungan kepada Komisi Yudisial (KY), termasuk LSM yang concern terhadap segala bentuk penindasan. "Kedepannya kita akan ke KY, Ombudman, dan KontraS kita tembuskan kepada pihak terkait," pungkasnya.
(put)