Pages

Kamis, 20 Juni 2013

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com
Menkeu: Anggaran untuk Lapindo Sudah Ada Sejak Lama
Jun 20th 2013, 11:08

POLHUKAM

Kamis, 20 Juni 2013 18:08 wib

Dina Mirayanti Hutauruk - Okezone

Ilustrasi. reutersIlustrasi. reuters

JAKARTA - Kementerian Keuangan menegaskan bahwa anggaran untuk ganti rugi korban lumpur lapindo sudah lama ada di APBN. Musababnya, ada keputusan pengadilan yang memerintahkan pemerintah turun tangan.
 
"Sudah dari lama karena itu adalah daerah diluar yang kena area berdampak, itu merupakan keputusan pengadilan, disiapkan dananya," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri, saat ditemui wartawan, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
 
Chatib mengakui pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo sudah dialokasikan oleh pemerintah sejak tahun lalu. Akan tetapi dirinya tidak mengingat nominalnya. "Tapi dalam APBN-P 2013 lebih kecil dibandingkan RAPBN 2013," ujar Chatib.
 
Chatib menambahkan hal tersebut tidak dibahas dalam APBN-P 2013 karena memang di badan anggaran dan komisi yang dibahas adalah yang berubah saja. Jadi yang tidak berubah tidak dibahas.
 
Seperti diketahui, pemerintah telah mengalokasikan dana Rp155 miliar untuk membantu korban lumpur Lapindo. Alokasi dana tersebut tertera dalam Pasal 9 Rancangan Undang-Undang Nomor Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2013 (RUU APBN 2013). Dalam Pasal 9 ayat 1 RUU APBN 2013 tertulis, untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.
 
Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Selain itu alokasi anggaran juga diperuntukan bagi rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.
 
Pasal 9 ayat 1 APBN 2013 poin (b) tertulis, postur anggaran juga dialokasikan untuk bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area terdampak. Bantuan tersebut mencakup tiga kelurahan dan tujuh desa, yakni Kelurahan Mindi, Kelurahan Gendang, Kelurahan Porong, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunt, Desa Ketapang.
 
Pemerintah beralasan bantuan bagi korban lumpur Lapindo untuk menyelamatkan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul Sidoarjo. Pasal 9 ayat 2 dinyatakan, anggaran yang diperuntukan bagi BPLS dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong. Pagu paling tinggi sebesar Rp155 miliar.
(ful)

Berita Selengkapnya Klik di Sini

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions