Jum'at, 14 Juni 2013 - 14:09 wib
Mutya Hanifah - Okezone
Sebuah cafe di Belanda (Foto: SMH)
DEN HAAG - Kejaksaan Belanda menuntut pemilik dan staf sebuah kafe di Maachstrict. Alasannya, kafe ini melanggar undang-undang dengan menjual ganja kepada turis.
"Jaksa penuntut umum meminta pelaku dihukum harus melakukan pelayanan masyarakat selama 150 jam, denda USD7070 (sekira Rp20 juta) dan hukuman penjara satu bulan," demikian pernyataan kantor kejaksaan Belanda, seperti dikutip dari SMH, Jumat (14/6/2013).
Tujuh pemilik kafe dan stafnya dibawa ke pengadilan pekan ini karena menjual ganja kepada turis, terutama turis dari Jerman dan Belgia. Perbuatan mereka melanggar hukum karena seharusnya barang terlarang tersebut hanya boleh dijual kepada penduduk setempat.
Undang-undang pelarangan penjualan ganja kepada turis telah diberlakukan sejak Mei 2012 lalu, dengan harapan dapat mengatasi pariwisata yang diwarnai dengan narkotika sehingga dapat mengurangi tindak kejahatan dan kegaduhan. Kebanyakan kota di Belanda, termasuk Amsterdam, mengatakan tidak ingin mengikuti hukum ini. Sementara, Maachstrict dan kota-kota di Belanda selatan lainnya telah setuju mengikuti peraturan tersebut.
Ganja secara teknis ilegal di Belanda, meskipun menurut Undang-Undang tahun 1967, negara tersebut melegalkan kepemilikikan psikotropika bila kurang dari lima gram.