Pages

Sabtu, 15 Juni 2013

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com
Jaksa Agung: Tak Perlu Bawa Presiden dalam Kasus Chevron
Jun 14th 2013, 20:02

POLHUKAM

Sabtu, 15 Juni 2013 03:02 wib

Fiddy Anggriawan - Okezone

Jaksa Agung Basrief Arief (foto: Runi Sari/Okezone)Jaksa Agung Basrief Arief (foto: Runi Sari/Okezone)

JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief, menegaskan selama proses persidangan perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia tak perlu mencatut nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Saya perlu tegaskan, jangan bawa-bawa presiden. Presiden itu tidak pernah melakukan intervensi. Masuk ke masalah hukum, saya ingatkan itu. Apalagi persoalan itu sudah di pengadilan," ungkap Basrief di Kejagung, Jakarta, Jumat 14 Juni.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo, menyebut Presiden SBY sudah memanggil Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengingatkan proses penanganan kasus bioremediasi tersebut.

Namun, instruksi yang diarahkan presiden dilanggar Jaksa Agung. Basrief pun membantah adanya isu itu. "Jangan sombong jadi manusia. Saya tidak akan terpancing hal-hal seperti itu," singkatnya.

Sekadar diketahui, dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp100 miliar tersebut Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Lima di antaranya merupakan dari pihak PT Chevron yaitu Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Bachtiar Abdul Fatah, dan Alexiat Tirtawidjaja.

Sementara dua tersangka lainnya dari perusahaan swasta kelompok kerja sama (KKS) yakni, Ricksy Prematuri dan Herlan.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kecuali, Alexiat, seluruh berkas tersangka sudah berproses di pengadilan. Kukuh dituntut pidana penjara lima tahun penjara.
(tbn)

Berita Selengkapnya Klik di Sini

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions