Pages

Senin, 24 Juni 2013

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com
Eksepsi Terdakwa Kasus Cebongan Dinilai Terlalu Dini
Jun 24th 2013, 13:33

YOGYAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Yogyakarta, menilai eksepsi yang disampaikan penasehat hukum 12 terdakwa kasus Cebongan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta, terlalu dini.

"Hasil monitoring kasus Cebongan, eksepsi penasehat hukum terlalu dini," kata Ketua PBHI Yogyakarta, Andi Suryo Awaludin, dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Senin (24/6/2013).

Dia menyampaikan, dakwaan yang disampaikan Oditurat Militer memberi celah pada terdakwa untuk membuat eksepsi. Indikator itu terdapat pada tidak jelasnya penguraian tindak pidana.

Menurutnya, pengertian eksepsi adalah pengecualian di luar pokok perkara. Namun, eksepsi yang dibuat penasehat hukum terdakwa berisi pokok perkara sehingga terlalu dini diungkapkan dalam eksepsi dan seharusnya dituangkan dalam pembelaan/pledoi.

Selain itu, kasus Marcel Cs dijadikan juga dinilai sebagai pengalihan isu. Dikonstruksikan, para terdakwa sebelum menuju Lapas Cebongan, mencari Marcel Cs yang diduga menganiaya Sriyono (anggota TNI) akan tetapi ketemu.

Lantas, para terdakwa mendapat informasi Deki Cs (korban) ada di Lapas Cebongan, maka mereka menuju ke sana. Dengan kontruksi itu, pengenaan pasal pembunuhan berencana dapat dihindari, karena penghilangan nyawa korban dilakukan secara spontanitas.

"Hak hidup adalah hak semua insan, dan alat negara (prajurit) tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut hak hidup, yang mana hak hidup adalah hak kodrati," paparnya. 

Pihaknya berharap penegak hukum mulai majelis hakim, Oditurat Militer dan penasehat hukum, bisa obyektif dalam mengadili para terdakwa, sehingga terhindar praktik impunitas atau pelanggar HAM tidak dihukum.
 

Berita Selengkapnya Klik di Sini

(tbn)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions