Pages

Jumat, 14 Juni 2013

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com
Alasan Polisi Batalkan Status Tersangka Ari Wibowo
Jun 14th 2013, 13:05

Jum'at, 14 Juni 2013 20:05 wib
Edi Hidayat - Okezone

Ari Wibowo (Foto: Edi/Okezone)

Ari Wibowo (Foto: Edi/Okezone)

JAKARTA- Status tersangka Ari Wibowo kembali diturunkan menjadi saksi dalam kasus kecelakaan yang terjadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Kasat Laka Lantas Polres Jakarta Sekatan AKP Sutimin menjelskan, proses naiknya status Ari menjadi tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Namun, status tersebut ditinjau ulang karena setelah melakukn beberapa kali olah TKP. Petugas menemukan bukti baru berupa rekaman CCTV milik sebuah restoran yang berdurasi selama 1 menit terkait kecelakaan yang menewaskan satu orang itu.

"Terlihat pejalan kaki, si korban tidak semestinya yang diatur oleh pasal 132. Terlihat pejalan kaki berlari dan tidak semestinya berjalan di tempat yang disediakan. Padahal dari tempat kejadian, 10 meter ada zebra cross," kata Sutimin di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).

Oleh karena itu, lanjut Sutimin, terhitung mulai Kamis kemarin, status ARi resmi diturunkan kembali menjadi saksi. Pihak kepolisian pun akan kembali membuat BAP kembali.

"Sementara untuk rasa keadilan, kami tetap akan memproses untuk nantinya akan gelar awal, gelar tengah, dan gelar akhir. Gelar akhir dalam artian, ada Propam, Kabidhum, dan untuk nanti ambil kesimpulan untuk cari titik terang. Siapa korban dan siapa tersangka," jelasnya.

(rik)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions