Pages

Kamis, 20 Juni 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com
Kejagung Cokok Buronan Penggelap Uang Suara Merdeka
Jun 19th 2013, 11:42

Created on Wednesday, 19 June 2013 18:42 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Berakhir sudah pelarian Arnan Harsanto bin Ali Hartono. Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu terbukti menggelapkan uang iklan PT Suara Merdeka (SM) Press, sebesar Rp 405.724.500. Ia dibekuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung.

"Satgas Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arnan Harsanto bin Ali Hartono," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Rabu (19/6).

Untung mengatakan, Arnan terbukti menggelapkan dana tersebut dan vonisnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1688 K/PID/2011, tanggal 20 Maret 2012.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan uang iklan PT Suara Merdeka Press dengan kerugian sebesar Rp 405.724.500," ucap Untung, menirukan amar putusan hakim.

Atas perbuatan tersebut, imbuhnya, Arnan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 2 tahun. Pelarian Arnan tersebut berakhir setelah Tim Satgas Kejagung menangkapnya pada Rabu, pukul 12.25 WIB, di Bandara Juanda, Surabaya. (IS)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions