Created on Friday, 21 June 2013 23:30 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500 per liter dan solar dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500. "Premium Rp 6.500 dan solar Rp 5.500," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik saat mengumumkan kenaikan harga eceran BBM di Kementerian Koordinator Ekonomi, Jakarta Pusat, Jumat malam, (21/6).
Jero mengatakan, harga BBM bersubsidi yang telah resmi ditetapkan tersebut mulai diberlakukan sejak pukul 00.00 WIB malam ini di seluruh wlayah negara Republik Indonesia. Pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi jenis premium dan solar tersebut dituangkan dalam pengumuman nomor 07 PM/12/MEM/2013 tentang Penyesuaian Harga Jual Eceran Harga BBM bersubsidi, sesuai ketentuan Pasal 4, 5, dan 6 Perpres nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu.
"Dan peraturan Mentere ESDM nomor 18 tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakr Minyak Tertentu untuk Konsumen Pengguna Tertentu, penyesuain harag bahan bakar bersubsidi ditetapkan sebagai berikut, satu; Premium Rp 6.500 dan dua; Minyak Solar Rp 5.500," pungkasnya.
Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa menerangkan, penaikan harga bahan bakar minyak jenis premium dan solar tersebut sesuai dengan RUU APBN-P 2013 yang telah ditetapkan menjadi UU APBN-P 2013 oleh pemerintah dan DPR. "APBN-P ini amatlah penting bagi kita, tidak saja untuk menjaga kesehatan dan kesinambungan fisikal, APBN, tapi juga perekonomian kita secara keseluruhan," ujarnya. (IS)
Berita Lainnya :