Pages

Kamis, 20 Juni 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com
Nazaruddin bakal Dimiskinkan
Jun 20th 2013, 00:35

Created on Thursday, 20 June 2013 07:35 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin jangan ongkang-ongkang kaki dan bersantai dengan hukuman 7 tahun kurungan dan denda 300 juta. Nazaruddin bakal dimiskinkan dan diburu KPK dengan kasus lain dan menggunakan pasal pencucian uang.

"Semangat kami memiskinkan siapapun yang di tangannya tidak bisa membuktikan cara mendapakan kekayaan itu," kata wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Busyro Muqoddas.

KPK bakal menelusuri lagi tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin.

"Yang sudah ditangani KPK baru satu kasus suap, tapi kasus lain belum, setelah proses suap sampai ke pengadilan kami melakukan mapping kasus Nazaruddin," kata Busyro Muqoddas, di Jakarta, Rabu, seperti dikutip Antara.

Busyro menjelaskan, dalam pemetaan itu beberapa perkara yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan KPK tapi ada juga yang sudah ditangani oleh aparat kepolisian dan kejaksaan.

"Prinsip yang ditangani KPK adalah dugaan tindak pidana korupsi berikut tindak pidana pencucian uang Nazaruddin, jadi ada dua pasal yang akan didakwaan ke Nazaruddin, jadi memang menuju ke sana," katanya.

Perkara Nazaruddin yang sudah ditangani KPK adalah perkara korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang.

Kasus itu telah membuat Nazaruddin menerima vonis hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta dari Mahkamah Agung atau lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang hanya empat tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta.

KPK juga telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia. KPK menduga pembelian saham tersebut dilakukan menggunakan uang hasil korupsi.

"Saham di Garuda sudah diblokir dan jadi bagian proses penyidikan, diupayakan proses secepat-cepatnya, jadi saya simpulkan kasus Nazar sedang on going dengan dugaan TPK dan TPPU sekaligus karena fakta dasar yang kami miliki memungkinkan," katanya.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, ada beberapa kasus terkait Nazaruddin yang ditangani KPK termasuk kasus pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung, pembangunan laboratorium di di beberapa universitas, kasus TPPU saham PT Garuda.

"Sudah ada aset yang disita KPK misalnya pembekuan saham Garuda sekitar Rp300 miliar, penyitaan pabrik kelapa sawit di Sumatera yang nilainya Rp96 miliar dan ada aset-aset lain," kata Johan Budi. (Dh)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions