Pages

Kamis, 20 Juni 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com
Wah, Para Bandit Ini Cetak Ekstasi di Apartemen
Jun 19th 2013, 16:35

Created on Wednesday, 19 June 2013 21:18 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggrebek kamar 111-J di Apartemen Puri Kemayoran yang dijadikan tempat memproduksi narkoba pada Selasa (21/5) lalu. Dua produsen sekaligus bandar bisnis haram tersebut, Darwin Muchsim alias Ajun, 50 tahun, dan Ong Tjai Then alias Ateng alias Edward, 56 tahun juga turut digelandang petugas.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Arman Depari kepada wartawan mengatakan kamar tersebut disewa oleh pelaku Ong, tercatat selama enam bulan terakhir ini keduanya aktif memproduksi pil ekstasi. Sejumlah barang bukti juga disita petugas dari lokasi penggerebekan berupa dua mesin cetak obat otomatis, 4 kotak ketamin injeksi ukuran 20 mililiter, cairan bening dalam botol bertuliskan sulfuric acid 95 persen, 32 botol epedrine, 139 buah ketamin ukuran 100 miligram, blender, mangkuk penumbuk, serta teko plastik elektrik.

Tidak hanya itu petugas juga menemukan tiga plastik bening berisi sabu dengan berat masing-masing 0,6 gram, 164,45 gram, dan 1,6 gram. "Seluruh material ini adalah bahan pembuat ekstasi," singkatnya, Rabu (19/6). Tiap jam, mesin cetak khusus farmasi mampu menghasilkan 5.000 butir pil ekstasi dengan kualitas narkoba yang masih jauh dari sempurna sebab tidak terdapat zat kimia MDMA (Methylene Dioxy Meth Amphetamine) atau seperti yang terkandung di dalam pil ekstasi pada umumnya.

"Cara membuat ekstasi itu yaitu dengan mencampur seluruh bahan dan kemudian disaring lalu diblender. Pil-pil ini juga diberi pewarna pakaian sehingga ada yang berwarna pink, kuning, hijau, dan biru," sambung Arman. Banyaknya pil yang diproduksi, lanjut Arman, tergantung dari jumlah yang diminta oleh konsumen. Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana seumur hidup dan paling singkat enam tahun penjara. (WFz)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions