Created on Saturday, 15 June 2013 07:05 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Komisaris PT Delta Makmur Ekspresindo yang merupakan terpidana dan buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena membobolan BRI senilai Rp 249 miliar, Yudi Kartolo berhasil diringkus Tim Satgas Kejaksaan Agung.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta Jumat malam, (14/6). Menurutnya, Yudi berhasil ditangkap sekitar pukul 22.56 WIB.
Yudi yang juga masuk dalam daftar buronan Interpol tersebut, kata Untung, diciduk Tim Satgas Kejagung diciduk di rumah kontrakannya bilangan Taman Senayan III, Blok HH 1 No 18, Bintaro Sektor IX, RT 05/15 Keluruhan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren.
Untung memaparkan, pembobolan Bank BRI sebesar Rp 249 miliar tersebut dilakukan Yudi Kartolo antara bulan Januari sampai dengan September 2003 silam di dua kantor Cabang BRI di Jakarta Pusat.
"(Aksi pembobolan) bertempat di kantor BRI Cabang Segitiga Senen, Jalan Raya Senen, Jakarta Pusat dan di kantor BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat," rinci Untung.
Sekadar diketahui, terpidana Yudi Kartolo telah dinyatakan bersalah melakukan tindak kejahatan pembobolan BRI senilai ratusan miliar sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 447/K/Pid/2005, tanggal 24 Juni 2005.
Atas perbuatannya itu, Yudi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan dan dijawibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 55.227.742.098,79 subsidair 2 tahun penjara. (IS)
Berita Lainnya :