Pages

Jumat, 07 Juni 2013

BBCIndonesia.com | Berita
// via fulltextrssfeed.com
Pengingkaran kejahatan Khmer Merah 'ilegal'
Jun 7th 2013, 13:46

Gambar para pemimpin Khmer Merah

Para mantan pemimpin Khmer Merah diadili dalam sidang khusus di Kamboja.

Parlemen Kamboja menyetujui rancangan undang-undang yang menyatakan pengingkaran terhadap kejahatan yang dilakukan oleh rezim Khmer Merah adalah tindakan melawan hukum.

Parlemen nasional mengesahkan RUU dengan suara bulat pada Jumat (07/06), tetapi para anggota parlemen oposisi tidak hadir setelah dikeluarkan dari parlemen pekan ini.

Berdasarkan undang-undang baru, semua pernyataan yang membantah terjadinya tindak kejahatan oleh rezim komunis yang memerintah pada 1975-1979 dilarang.

Pihak-pihak yang melanggar terancam hukuman penjara maksimum dua tahun.

RUU tersebut diajukan oleh Perdana Menteri Hun Sen setelah muncul rekaman suara seorang pemimpin oposisi tampak membebaskan Khmer Merah dari tanggung jawab dalam kasus pengoperasian penjara kekejaman selama berkuasa.

Dalam rekaman, pemimpin oposisi tersebut mengatakan penjara Tuol Sleng dijalankan oleh tentara Vietnam yang menggulingkan Khmer Merah dalam invasi pada 1979 dan penjara tidak dijalankan oleh rezim tersebut.

Namun seorang pemimpin oposisi yang diduga berada di rekaman itu menegaskan rekaman kata-katanya telah diubah.

Kubu oposisi yang dikeluarkan dari parlemen karena membentuk partai baru, Partai Penyelamat Nasional Kamboja, menyatakan "kecewa" atas pengesahan RUU.

Alasannya, pengesahan diambil tanpa quorum.

Sejumlah kritikus mengatakan undang-undang baru ini berisiko digunakan sebagai senjata melawan oposisi menjelang pemilihan umum.

Sekitar 1,7 juta orang diperkirakan dibunuh atau meninggal dunia akibat bekerja terlalu keras, kelaparan atau disiksa mulai 1975-1979.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions