Pages

Sabtu, 22 Juni 2013

BBCIndonesia.com | Berita
// via fulltextrssfeed.com
Organda minta pemerintah segera terbitkan SK tarif angkutan
Jun 21st 2013, 16:57

Bus Kopaja

Menurut Organda, tarif angkutan umum kelas ekonomi belum naik sejak 2009.

Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Eka Sari Lorena mengatakan Organda meminta pemerintah menerbitkan tarif angkutan umum sesuai permintaan 30-35% menyusul kenaikan harga BBM.

Karena pemerintah tidak memberikan insentif atau subsidi kepada operator angkutan ekonomi, ia meminta pemerintah segera mengeluarkan ketetapan tarif setelah harga Klik bahan bakar minyak dinaikkan mulai Sabtu dini hari (22/06).

"Begitu BBM dinaikkan harus ada SK karena tidak ada dana untuk menutupi disparitas harga antara harga lama dan harga baru," kata Eka Sari Lorena kepada BBC Indonesia pada Jumat (21/06).

Ia menambahkan Organda meminta kenaikan tarif angkutan umum kelas ekonomi sebesar 30-35%.

Naik Rp187/km

Kenaikan tarif sebesar itu dikalkulasikan berdasarkan kenaikan harga bensin premium menjadi Rp 6.500 per liter dan solar Rp 5.500 per liter, dan berdasarkan kenaikan inflasi per tahun.

"Penyesuaian tarif ini tidak bisa hanya berdasarkan kira-kira atau bagaimana kalau jumlahnya hanya A atau B. Semuanya ini bisa dihitung dan inflasi per tahun sekitar 6-7% yang sejak tahun 2009 sampai 2013 total angka yang kami berikan dengan perhitungan yang dapat dijustifikasi sekitar 30 sampai 35%," kata Eka Sari Lorena.

Bila dirinci, tarif angkutan umum kelas ekonomi saat ini sebesar Rp107/km. Bila usulan Organda disetujui oleh pemerintah maka tarif akan menjadi Rp186/km.

"Jadi misalnya pemerintah minta kenaikan sampai 20%, kami rasa itu sangat berat karena pada hari ini saja sebelum BBM naik barang-barang seperti ban sudah merangkak naik."

Ia menuturkan tarif angkutan umum kelas ekonomi belum mengalami kenaikan sejak 2009, sementara harga suku cadang dan ban, yang merupakan barang impor, sudah mengalami kenaikan berkali-kali karena mengikuti pergerakan kurs mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Kelas nonekonomi

Usulan penyesuaian tarif telah disampaikan kepada pemerintah melalui Departemen Perhubungan, tetapi sejauh ini pemerintah belum mengeluarkan keputusan besaran kenaikan tarif angkutan.

Hanya saja, kata Eka Sari Lorena, dalam pembahasan sebelumnya pemerintah meminta Organda menaikkan tarif maksimal 20%.

"Jadi misalnya pemerintah minta kenaikan sampai 20%, kami rasa itu sangat berat karena pada hari ini saja sebelum BBM naik barang-barang seperti ban sudah merangkak naik," jelasnya.

Menurut Eka Sari Lorena, operator angkutan nonekonomi mempunyai kewenangan untuk menaikkkan tarif sendiri dengan kerangka waktu sesuai dengan keinginan operator. Angkutan nonekonomi antara lain meliputi bus antarkota dengan ciri-ciri kapasitas kurang dari 32 kursi, berpendingin udara, menyediakan toilet dan menyediakan makanan bagi penumpang.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions