Pages

Kamis, 13 Juni 2013

BBCIndonesia.com | Berita
// via fulltextrssfeed.com
KY mulai tangani kasus pemidanaan bocah
Jun 13th 2013, 07:09

KY dan MA

Pegiat anak menunggu langkah tegas terhadap hakim yang lalai dalam menangani kasus hukum terkait anak-anak.

Komisi Yudisial akan meminta berkas putusan untuk menindaklanjuti laporan terkait hakim yang melakukan pemidanaan anak di bawah umur.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, YLBHI melaporkan salah satu hakim di PN Pematang Siantar yang telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 66 hari kepada bocah berusia 11 tahun berinisial DYS kerena terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

YLBHI menilai hakim telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang tentang pengadilan anak yang telah direvisi oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010 menyebutkan bahwa anak dibawah usia 12 tahun tidak boleh diadili.

"Karena yang dilaporkan ini adalah putusan, maka langkah Komisi Yudisial langsung meminta putusan pada pengadilan yang bersangkutan untuk kita telaah apakah putusan seperti yang dilaporkan," kata Komisioner KY Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim, Suparman Marzuki kepada Wartawan BBC Indonesia, Andreas Nugroho, Kamis (13/06) siang.

"Dari putusan yang telah dikeluarkan itulah kita bisa memastikan derajat dari kesalahan hakim yang menangani perkara itu."

Suparman menjelaskan, proses tindak lanjut laporan soal perkara ini juga termasuk diantaranya adalah pemeriksaan hakim.

"Kalau ditemukan unsur suap dalam penanganan kasus ini maka hakim bisa langsung diberhentikan, tetapi jika karena ketidaktahuan atau kekhilafan tidak akan sampai pada pemberhentian," jelas Suparman.

YLBHI mengatakan hakim yang menangani perkara ini jika terbukti bersalah harusnya diberhentikan kerena telah melanggar undang-undang yang ada saat ini.

"Meski tidak ditemukan unsur suap dalam kasus ini, hakim yang menanganinya harusnya diberhentikan karena telah melanggar UU dan hak anak," kata Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain.

"Kalau KY tidak berjalan dalam soal ini, kita melaporkan semua unsur dalam proses ini karena telah melakukan perampasan kemerdekaan kepada anak ini selama dua bulan lebih."

Sementara itu Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan peradilan terhadap anak di bawah umur seperti yang terjadi pada kasus DYS bukanlah hal yang jarang terjadi.

"Kasus seperti ini kerap terjadi, tahun ini ada 17 kasus di seluruh kabupaten kota, itu baru yang terpantau oleh masyarakat"

"Kasus seperti ini kerap terjadi, tahun ini ada 17 kasus di seluruh kabupaten kota, itu baru yang terpantau oleh masyarakat,"kata Arist.

Arist mengatakan lembaganya telah melaporkan dan mengirimkan surat kepada penegak hukum dan Mahkamah Agung agar berhati-hati dalam menangani kasus hukum yang berkaitan dengan anak.

"Tapi laporan-laporan itu diabaikan dengan alasan penegak hukum tidak boleh diintervensi oleh orang lain padahal masukan dari masyarakat bisa dijadikan pertimbangan utama."

Arist mengatakan anak dibawah umur yang tersangkut kasus hukum memang harus dikembalikan kepada orang tuanya.

Namun menurutnya, jika orang tuanya tidak mampu mengasuh, maka anak itu harus ditempatkan di panti milik negara -- yang dikelola oleh dinas sosial atau institusi lain -- yang berhubungan dengan perlindungan anak.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions