Pages

Kamis, 06 Juni 2013

BBCIndonesia.com | Berita
// via fulltextrssfeed.com
Dirjen pajak buru kasus lain setelah AAG
Jun 6th 2013, 10:16

Kantor Dirjen pajak

Kasus pajak Asian Agri Group sudah berlangsung sejak 2006.

Direktorat Jendral Pajak akan memusatkan perhatian pada ratusan kasus lain yang masih disidik dan diduga merupakan penyimpangan pajak setelah pada Rabu (05/06) malam Dirjen Pajak menyatakan akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kepada sejumlah perusahaan milik grup Asian Agri.

Dalam keputusan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung menyatakan Asian Agri Group (AAG) harus membayar tagihan senilai Rp1,8 triliun, sementara kejaksaan juga menjatuhkan denda Rp2,5 triliun.

Kasus pidana terkait sengketa pajak ini sudah berlangsung sejak 2006 sejak tingkat Pengadilan Negeri, hingga MA.

Catatan Dirjen Pajak menunjukkan masih ada sekitar 500 kasus pajak yang tengah diteliti Direktorat karena diduga terjadi pelanggaran, namun yang sudah masuk tahap penyidikan sudah mencapai sekitar 150 kasus.

Humas Dirjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan kasus Asian Agri diharapkan menjadi cermin bagi perusahaan atau pelaku swasta yang mencoba memainkan kewajiban pajaknya.

"Diharapkan perusahaan atau pihak-pihak yang mungkin kurang benar dalam melaksanakan kewajiban pajaknya jadi gentar dan melakukan pembetulan dalam laporan pajak mereka," kata Kismantoro saat dihubungi wartawan BBC Indonesia, Dewi Safitri.

Namun dari berbagai kasus yang terungkap pelanggaran pajak umumnya terjadi karena bantuan dari aparatur pajak sendiri.

Bulan lalu bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan dua petugas pajak di halaman parkir Bandar Udara Sukarno Hatta setelah keduanya diduga mendapat sogok miliaran rupiah untuk sebuah kasus pajak.

"Ya memang itu terjadi, dan kami mencoba supaya peluang petugas pajak berlaku menyimpang ditekan semaksimal mungkin," tambah Kismantoro.

Kubu AAG sendiri menyatakan menantikan tagihan pajak dari Dirjen Pajak.

"Kita sudah kirim surat mungkin sampai 25 kali, menanyakan tagihan pajak kami ke Ditjen Pajak, cuma tidak pernah direspon," kata kuasa hukum AAG, Luhut Pangaribuan.

AAG siap menerima dan menyelesaikan tagihan itu, kata Luhut, namun akan melihat dulu perhitungannya.

"Karena sebagian dari perusahaan dalam grup Asian Agri sudah membayar juga, jadi apakah ini sudah dihitung atau belum?" tukasnya.

Sementara terhadap denda pajak yang dijatuhkan Luhut mengatakan sanksi itu salah alamat.

"Mengenai denda ini kita sedang mengajukan PK di Mahkamah Agung. Ini kan yang diajukan Suwir Laut kok yang dihukum perusahaan. Kacau sekali"

"Mengenai denda ini kita sedang mengajukan PK di Mahkamah Agung. Ini kan yang diajukan Suwir Laut kok yang dihukum perusahaan. Kacau sekali," kata Luhut.

Suwir Laut adalan mantan pegawai keuangan AAG yang menurut jaksa memanipulasi Surat Pemberitahuan Laporan Pajak Tahun (SPT) Asian Agri Group dalam kurun waktu 2002-2005 dan mengubah dokumen pada beberapa pendapatan anak perusahaan (fiktif).

Akibatnya keuntungan AGG berkurang, begitu pula pembayaran pajaknya.

Menurut Jaksa akibat perbuatan itu negara dirugikan sekitar Rp1,25 triliun dan karenanya AGG dijatuhi hukuman denda dua kali lipat pajak tersebut.

Kasus ini juga telah menyeret tujuh orang direktur dan tiga orang staf Direktorat Jenderal Pajak.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions