Pages

Kamis, 20 Juni 2013

BBCIndonesia.com | Berita
// via fulltextrssfeed.com
Cina hukum penjara 11 orang termasuk penyebar jihad
Jun 20th 2013, 08:38

warga Uighur di Cina

Warga Uighur di Cina dibatasi kehidupan sosial dan budayanya.

Cina menghukum penjara 11 orang dengan hukuman maksimal enam tahun karena kejahatan menyangkut penyebaran kebencian etnik dan agama di Xinjiang.

Hukuman terlama dijatuhkan kepada seorang pria yang dituduh menggunakan internet untuk menyebarkan jihad.

Pria lain dituduh memasuki rumah-rumah orang dan memecah televisi dalam kerusuhan berbau agama.

Para terpidana disebutkan dari kelopok Uighur, suku minoritas Muslim di Xinjiang.

Hukuman terhadap mereka dijatuhkan menjelang peringatan keempat kerusuhan etnik di Xinjiang.

Demonstrasi anti-pemerintah empat tahun lalu diredam dengan kekuatan militer.

Surat kabar resmi kementerian kehakiman, harian Legal, menyebutkan Aihetaimu Heli, diganjar hukuman paling berat karena berupaya menyebarkan jihad.

Klik Kerusuhan anti-pemerintah beberapa kali terjadi di Xinjiang, sebagian di antaranya karena terpinggirnya warga Uighur oleh migran Han yang membanjiri kawasan itu dalam beberapa puluh tahun terakhir.

Warga Uighur juga dibatasi kehidupan sosial dan budayanya di kawasan itu.

Keamanan diperketat di kawasan Xinjiang, terutama di ibukota Urumqi menjelang peringatan kerusuhan pada bulan Juli.

Sekitar 200 orang tewas dalam kerusuhan yang bermula dari serangan warga Uighur terhadap penduduk Han, dan diikuti dengan serangan balasan.

Pemerintah Cina mengatakan kerusuhan itu dikoordinasikan melalui pesan SMS dan blog.

Menyusul kerusuhan itu, pemerintah meningkatkan pengawasan atas materi online yang dianggap mengancam terutama bahan-bahan ekstremis yang diproduksi di luar negeri.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions